BANDUNG, Tentang Uang– Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menargetkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 2 triliun, dengan tetap memastikan kualitas pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa langkah efisiensi ini dilakukan berdasarkan pada obyektivitas kebutuhan masyarakat dan skala prioritas yang sudah ditentukan.
Tujuan Efisiensi APBD 2025
Herman menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang dikeluarkan untuk mendukung efisiensi belanja negara. “Rencana efisiensi ini dirancang untuk memastikan optimalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (28/1/2025).
Efisiensi pada Pos Belanja Tertentu
Dalam proses efisiensi tersebut, Pemprov Jabar akan meninjau beberapa pos belanja, termasuk pengeluaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya. Selain itu, efisiensi juga akan dilakukan pada anggaran bantuan keuangan dan hibah, dengan pengecualian untuk yang bersifat mandatori atau yang langsung berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp 2 triliun,” ujar Herman. Anggaran yang berhasil dihemat akan dialokasikan untuk proyek-proyek strategis yang penting, seperti pembangunan jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, elektrifikasi, serta pembangunan ruang kelas baru.
Fokus pada Peningkatan Pelayanan Dasar
Herman menegaskan bahwa efisiensi APBD ini tidak akan mempengaruhi pelayanan dasar. Sebaliknya, hasil dari efisiensi akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Realokasi ini akan berdampak langsung pada masyarakat. Prinsip dasarnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar,” ujar Herman.
Namun, ia juga menambahkan bahwa angka efisiensi yang disebutkan masih merupakan simulasi awal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan final terkait hal ini akan dilakukan bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka pembahasan Perubahan APBD 2025.
Sejalan dengan Instruksi Presiden
Langkah efisiensi yang diambil oleh Pemprov Jabar juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden menargetkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, termasuk Rp 50,596 triliun pada Transfer ke Daerah (TKD). Beberapa langkah efisiensi yang dianjurkan antara lain adalah membatasi belanja seremonial, mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen, membatasi honorarium, serta fokus pada pencapaian target kinerja pelayanan publik.
Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab guna memastikan tujuan efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Leave a Reply